Headlines News :
Powered by Blogger.
Showing posts with label Kegiatan warga. Show all posts
Showing posts with label Kegiatan warga. Show all posts

Ragam Kegiatan

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan RT-RW pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan tali silaturahmi, kekompakan, kerukunan, dan kebersamaan diantara warga.

Untuk tujuan itulah maka kegiatan dilingkungan RT-RW (terutama uang diselenggarakan oleh Pengurus RT-RW), harus didasarkan pada aturan agama dan moral yang berlaku dilingkungan tersebut.

Hindarkanlah penyelenggaraan kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu ketertiban lingkungan, menyinggung perasaan seseorang atau sekelompok suku, agama, atau ras yang ada di lingkungan sekitarnya. Namun sebaliknya setiap kagiatan harus bersifat membangun dan produktif.

Diantara kegiatan yang secara umum sering dilakukan oleh warga, kami bedakan menjadi 2 (dua), yaitu : 


>>  KEGIATAN RUTIN :

Diantara kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT-RW, diantaranya :

  • Menyelenggarakan Pertemuan Bulanan Warga.
  • Menyelenggarakan Arisan Warga.
  • Menyelenggarakan Kerja bakti membersihkan lingkungan.
  • Menyelenggarakan Olahraga bersama.
  • Menyelenggarakan Peringatan hari-hari besar keagamaan.
  • Menyelenggarakan Peringatan hari-hari besar nasional.
  • Dan lain-lain.

>>  KEGIATAN INSIDENTAL :

Diantara kegiatan Insidental yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT-RW, diantaranya :
Berkunjung (silaturahmi) ke rumah warga.  
  • Menjenguk warga yang sakit.
  • Menjenguk warga melahirkan.
  • Mengantar warga pindahan.
  • Melayat warga yang wafat. 
  • Menyelenggarakan acara Makan bersama.
  • Menyelenggarakan acara Rekreasi warga. 
  • Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan.
  • Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan keterampilan warga.
  • Menyelenggarakan event-event perlombaan dan kompetisi sesuai bidangnya (olahraga, keagamaan, dan lain-lain).
  • Dan lain-lain. 
Jenis kegiatan lain dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan usulan serta kesepakatan warga setempat.

Ronda malam, upaya mempererat silaturahim yang mulai ditinggalkan

Awalnya ronda yang disepakati dimaksudkan agar warga bisa saling mengenal, maklum bro sis perumahan baru. Awalnya sih berjalan ramai sesuai harapan, warga bisa saling kenal. Namun seiring perjalanannya setelah setahun lebih berjalan mulai terlihat kesadaran beberapa warga untuk menjalankan kewajiban ronda berkurang drastis kalau EYD mau bilang. Yang rajin ya tetep rajin, yang males dan gak sadar-sadar ya tetep gak pernah nongol. Padahal setiap kepala keluarga cuma diminta 1x saja dalam sebulan untuk ikut ronda.

Ada wacana seiring kemampuan kas bertambah pengurus lingkungan akan coba menambah 2 tenaga sekuriti lagi. Salah satu maksud adalah untuk meniadakan ronda yang dilaksanakan setiap malam minggu oleh warga yang dievaluasi selama setahun terakhir ternyata tidak efektif. Yaa..ini masih sekedar wacana belum terealisasi, namun bagi EYD pribadi yang menyukai kegiatan ronda ini, semestinya kegiatan ronda terus dilaksanakan karena manfaat yang didapat. Adapun jika ingin menambah sekuriti, bisa dialokasikan untuk jaga standby di siang hari.

Kegiatan ronda menurut pendapat EYD, memiliki nilai-nilai kebaikan di jaman yang serba modern dan serba sibuk, setiap kepala keluarga maupun anak muda yang berbaur bisa saling bertemu dan mengenal, bertukar cerita dan pengalaman hidup yang ujung-ujungnya bisa memupuk kekompakan dan rasa saling memiliki perumahan tempat tinggal berada. Tak dipungkiri aktivitas masing-masing personal yang super sibuk, pergi kerja di waktu gelap hingga pulang kerja saat matahari sudah terbenam hampir-hampir tidak ada alokasi waktu untuk sesama warga bertemu, bersenda gurau sekedar untuk silaturahim atau saling menjalin keakraban antar tetangga. Contohnya EYD yang berangkat kerja jam 6 kurang, sampai di rumah rata-rata sudah jam 9 malam. Satu-satunya media atau kegiatan yang bisa menampung kebutuhan sosial untuk bercengkrama dengan tetangga ya lewat ronda itu.
Intinya jangan karena merasa masih sehat, punya kecukupan materi ogah berbaur dengan warga lain. Sangat kontras terlihat saat ada warga yang sakit atau anggota keluarganya ada yang meninggal meminta tolong ke pengurus untuk pengurusan jenazah  atau lain sebagainya. Di kalah ditimpa musibah baru deh ketauan wajah-wajah yang selama ini tidak pernah berbaur terlihat menampakan diri memohon bantuan. Seandainya saja dari awal mau berbaur entah itu melalui kegiatan ronda atau ikut pertemuan warga, pengajian bulanan, pasti warga lain yang membantu pun dengan senang hati dan ikhlas memberikan bantuan. Tapi karena baru kali ini kenal, rasanya gimana gitu membantu warga yang masih asing gak pernah terlihat :)

Last semua kembali ke pribadi masing-masing juga akhirnya, kalau background personalnya dari awal memang tidak suka berbaur (hidup menyendiri, red) ya mau tinggal dimanapun habitnya gak akan berubah. Mau tinggal di perumahan elit, di perkampungan atau perumahan sederhana pasti sama saja tabiatnya. Perlu tausiah agama masuk ke relung hati warga model begini, mereka harus sadar hidup tidak melulu hubungan kita dengan yang di-Atas atau ke rekan-rekan bisnis di kantor, hubungan dengan warga lain khususnya tetangga sendiri harus dijaga dan dibina. Karena jika terjadi apa-apa dengan diri dan keluarga kita, siapa lagi yang memberikan pertolongan pertama kalau bukan tetangga. Wes, artikel curcol ini mulai ngelantur kepanjangan, monggo dikomentari bagi bro sis yang tinggal sama dengan EYD di perumahan, gimana rondanya apakah berjalan?

Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)


Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20
Ayat (1)


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)

Ayat (1)


Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23
Ayat (1)


Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29


Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Informasi warga Rt.06 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger